KALTENGLIMA.COM - Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, menilai usulan Ganjar Pranowo untuk menggunakan hak angket di DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya akan melahirkan permasalahan baru.
Ia mengatakan hak angket itu belum tentu menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Secara fundamental akan menimbulkan masalah baru, masalah lamanya tidak selesai. Secara praktis kelihatannya itu tidak realistis," kata Budiman saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Wajah Kartika Putri Kena Autoimun Hingga Penuh Ruam dan Lidah Melepuh, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Budiman mengatakan jika sengketa pemilu merupakan persoalan hukum. Secara konstitusional, urusan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Budiman, jika dugaan kecurangan pemilu itu dibawa ke DPR melalui hak angket justru akan menyeretnya ke urusan politik.
"Ketika jadi politis urusannya bukan benar salah secara hukum, itu bisa subjektif jadinya. Kepentingan, subjektif," ucap dia.
Baca Juga: Koichiro Ito Produser Film Aniime Terkenal Ditangkap Atas Dugaan Kasus Pornografi Anak
Ia menyampaikan jika perkara sengketa pemilu itu seharusnya dibawa ke MK seperti yang sudah diatur dalam undang-undang. Budiman berpendapat, penyelesaian sengketa pemilu melalui MK tidak akan menimbulkan masalah baru.
"Toh ada jalur MK, Mahkamah Konstitusi, ya yang bisa menyelesaikan masalah jika memang kecurangan itu ada tanpa menimbulkan permasalahan baru," ujarnya.
Sebelumnya, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ingin partai-partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga: Mengamalkan Surah Yasin pada Malam Nisfu Syaban, Simak Niat-niatnya!
Namun, partai-partai pengusungnya itu pun belum satu suara. PPP masih ingin fokus mengawal penghitungan suara legislatif yang masih dilakukan KPU. Urusan hak angket belum dibicarakan serius.