KALTENGLIMA.COM - Pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan tujuh saksi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Kementerian LHK Bentuk Tim Buru Harimau yang Serang Warga di Lampung
Tujuh saksi yang dipanggil yakni Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani, Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi.
Di kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang.
Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.
Baca Juga: Dewan Soroti Oknum Guru dan Tenaga Medis Pelosok Sering Mangkir, Rahmanto : Segera Dievaluasi
Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang," kata Ali, belum lama ini.
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Daftar Caleg Artis Dapil Jatim yang Lolos ke Senayan, Siapa saja mereka?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan.