KALTENGLIMA.COM - Pengawasan produk pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari pengawasan tersebut ditemukan sebanyak 188.640 produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) edar.
“Jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces. Diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,2 Milyar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Kejagung Tetap Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Diungkap Rizka, terdapat 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan yang diperiksa.
Sebanyak 920 di antaranya adalah ritel modern atau minimarket.
Selain itu, terdapat 867 ritel tradisional dan 386 gudang distributor yang diperiksa produk pangannya menjelang lebaran.
Baca Juga: Belum Ditemukan, Pencarian Korban Kebakaran Kapal TB Hasyim Diperpanjang 3 Hari
Sisanya, adalah 28 gudang importir dan 7 gudang e-commerce.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana yang menjual produk TMK. Salah satunya adalah produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal,” terangnya.
Selain TIE, lanjut Rizka, terdapat produk pangan yang dipastikan dalam kondisi kedaluwarsa
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2024
Ada juga produk pangan yang ditemukan dalam dalam kondisi rusak saat pemeriksaan di lokasi.
“BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan,” tegasnya.