KALTENGLIMA.COM - DJBC Kementerian Keuangan menekankan pentingnya kejujuran bagi masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri dengan menyampaikan harga barang secara tepat. Langkah ini diambil untuk menghindari sanksi administrasi, seperti denda.
"Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang dan tentunya mempercepat proses importasi barang," tulis unggahan di akun X atau Twitter resmi @beacukaiRI, dikutip Jumat (26/4/2024).
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dengan skema ini, importir memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan data barang kiriman dan menghitung pungutan bea masuk dan pajak impor (PDRI) secara mandiri. Namun, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terjadi kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi.
Agar menghindari denda, importir perlu melakukan tiga langkah. Pertama, memberi informasi kepada penjual atau pengirim barang untuk teliti dalam mengisi data asli barang kiriman saat pengiriman, terutama nilai, deskripsi, dan jumlah barang. Kedua, secara aktif memeriksa posisi barang kiriman ketika sudah tiba di Indonesia. Ketiga, melakukan pemeriksaan ulang, di mana importir dapat memastikan keakuratan data nilai, deskripsi, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos sebelum dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) dikirimkan ke Bea Cukai. Encep menjelaskan bahwa pemberlakuan denda ini bertujuan untuk menjaga keadilan bagi importir dan negara, serta untuk mendukung persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.
"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," katanya.
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang oleh Ibunya, Ibu di Tangerang Tega Aniaya Keponakan hingga Tewas
Praktik under-invoicing telah diketahui berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri karena barang impor dapat dijual dengan harga lebih murah. Hal ini disebabkan oleh importir yang tidak membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.