nasional

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 8 Mei 2024 | 23:57 WIB
Nisa Ratu Narkoba Aceh Divonis Mati Oleh PN Medan (Instagram @kabaraceh_terkini)

Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Resmi Bercerai Dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Lepas Cincin Perkawinan dan Beri Klarifikasi

Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.

 Baca Juga: Diduga Selingkuh, Istri Andrew Andika Bongkar Kelakuan Suaminya Saat Lagi Hamil

"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," tutur JPU saat membacakan dakwaannya. 

Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB