Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Resmi Bercerai Dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Lepas Cincin Perkawinan dan Beri Klarifikasi
Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Istri Andrew Andika Bongkar Kelakuan Suaminya Saat Lagi Hamil
"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," tutur JPU saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.
Artikel Terkait
Perlebar Dukungan Pilkada, Kembali Heriyus Mendaftar ke Demokrat dan PKB sebagai Bacabup Murung Raya
AstraZeneca Putuskan Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia
Ini Dia Cara Agar Status WA Tidak Pecah saat Diunggah
Jadi Sorotan, Ada Fitur Wuling Cloud EV yang Bikin Penasaran
Mantapkan Diri, Doni Daftar ke Partai Gerindra untuk Bertarung di Pilkada Murung Raya