KALTENGLIMA.COM - Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, wanita yang dijuluki 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan itu, Hanisah dijatuhi hukuman pidana mati.
Hakim juga memvonis mati suami dari Hanisah bernama Al Riza alias Riza, serta Maimun alias Bang Mun.
Baca Juga: Elkan Baggott Dipastikan Tak Gabung Indonesia U-23 di Play Off Olimpiade 2024 Paris
Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun, dengan masing-masing hukuman pidana mati,” ucap Majelis Hakim, diketuai oleh Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, di PN Medan.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Serial Netflix ‘JOKO ANWAR’S NIGHTMARES AND DAYDREAMS’ Rilis Poster Resmi, Intip Tanggal Tayangnya
Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.
"Adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Bidik Rp230 Triliun
Menyikapi vonis tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Sementara, dalam sidang agenda tuntutan, JPU Kejari Medan itu, menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana mati.
Artikel Terkait
Perlebar Dukungan Pilkada, Kembali Heriyus Mendaftar ke Demokrat dan PKB sebagai Bacabup Murung Raya
AstraZeneca Putuskan Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia
Ini Dia Cara Agar Status WA Tidak Pecah saat Diunggah
Jadi Sorotan, Ada Fitur Wuling Cloud EV yang Bikin Penasaran
Mantapkan Diri, Doni Daftar ke Partai Gerindra untuk Bertarung di Pilkada Murung Raya