nasional

Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:24 WIB
Nadiem Makarim pastikan pihaknya akan hentikan kenaikan UKT yang tak wajar. (Tangkapan Layar/YouTube Komisi X DPR RI Channel)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam Permendikbud nomor 2 Tahun 2024 berlaku hanya bagi mahasiswa baru. 

Nadiem Makarim mengatakan aturan itu tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

"Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Siapa Zoe Levana? Selebgram Viral Gegara Terjebak Masuk Jalur Busway di Transjakarta

Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. 

Ia pun membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.

Nadiem pun menegaskan bahwa kebijakan biaya UKT akan diberlakukan secara berjenjang. 

Baca Juga: Toni Kroos Resmi Umumkan Pensiun dari Dunia Sepak Bola Usai Euro 2024

Artinya, tingginya biaya UKT disesuaikan dengan kemampuan keluarga mahasiswa. 

Ia pun berkata bahwa kebijakan UKT tak akan membebani mahasiswa berlatar belakang keluarga tak mampu.

"Dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," ujar Nadiem.

Baca Juga: Gus Zizan Trending di X, Dituding Bermesraan dengan Zoe Levana di Klub Malam

"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," ucap Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem menilai, kebijakan UKT ini tak akan memghambat para mahasiswa yang hendak menempuh pendidikan tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB