nasional

Sah! Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jumat, 31 Mei 2024 | 14:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN. (Sekretariat Presiden )



KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal yang diundangkan. Di beleid itu, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui yakni terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Viral! Oknum TNI di Deli Serdang Tendang Kepala Warga, Diduga Karena Hal Ini

Selain itu, dalam aturan itu juga menuangkan jika pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah bisa berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB