KALTENGLIMA.COM - Pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat, Deky Yanto (25) berhasil diringkus Polda Metro Jaya lantaran diduga menjual video porno anak di bawah umur lewat aplikasi X dan Telegram. Ternyata, Deky telah melakukan hal itu hampir dua tahun lamanya.
"Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadir Reskrim sus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Pelaku sendiri menjual video porno anak dengan harga yang bervariatif. Yakni mulai dari Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.
Baca Juga: Hamas Siap Capai Kesepakatan Penuh, Asal Israel Lakukan Hal Ini
Selama dua tahun melakukan hal tersebut, pelaku DY diketahui meraup omzet hingga ratusan juta. Kepada polisi, Ia mengaku menggeluti bisnis itu lantaran motif ekonomi. Tetapi, lanjut Hendri, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.
"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," kata dia.
"Setelah ditelusuri yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," imbuhnya.
Baca Juga: Buruh hingga Pengusaha Kompak Tolak Iuran Tapera Potong Gaji, Minta untuk Fokus ke JHT
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan patroli siber. Ketika itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada di akun itu dikelola tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.
Baca Juga: Yance Sayuri Cedera, Dua Pemain Ini Dipanggil Shin Tae Yong Untuk Lengkapi
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.
Artikel Terkait
Breaking News! Calvin Verdonk Hadir di TC Timnas Indonesia, Bisa Main Lawan Irak dan Filipina?
Tulisan PSSI di Bio Instagram Elkan Baggott Hilang Jadi Pertanyaan Warganet
Begini Tanggapan PSSI Mengenai Elkan Baggott
Hasil Drawing ASEAN U-19 Boys Championship 2024 : Indonesia Selamat dari Grup Neraka
Terlihat Hadir Dalam Latihan Pagi Ini, Berikut Profil Calvin Verdonk