Pria Asal Bekasi Ini Dapat Omzet Ratusan Juta Usai Jual Video Porno Anak

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 13:52 WIB
DY (25) pelaku perdagangan video porno anak berhasil ditngkap di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi (PMJ news)
DY (25) pelaku perdagangan video porno anak berhasil ditngkap di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi (PMJ news)


KALTENGLIMA.COM - Pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat, Deky Yanto (25) berhasil diringkus Polda Metro Jaya lantaran diduga menjual video porno anak di bawah umur lewat aplikasi X dan Telegram. Ternyata, Deky telah melakukan hal itu hampir dua tahun lamanya.

"Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadir Reskrim sus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Pelaku sendiri menjual video porno anak dengan harga yang bervariatif. Yakni mulai dari Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.

Baca Juga: Hamas Siap Capai Kesepakatan Penuh, Asal Israel Lakukan Hal Ini

Selama dua tahun melakukan hal tersebut, pelaku DY diketahui meraup omzet hingga ratusan juta. Kepada polisi, Ia mengaku menggeluti bisnis itu lantaran motif ekonomi. Tetapi, lanjut Hendri, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.

"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," kata dia.

"Setelah ditelusuri yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," imbuhnya.

Baca Juga: Buruh hingga Pengusaha Kompak Tolak Iuran Tapera Potong Gaji, Minta untuk Fokus ke JHT

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan patroli siber. Ketika itu polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada di akun itu dikelola tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.

Baca Juga: Yance Sayuri Cedera, Dua Pemain Ini Dipanggil Shin Tae Yong Untuk Lengkapi

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X