KALTENGLIMA.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Karenanya setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Sebab peraturan ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Terungkap Alasan 6 Caleg DPRD Asal Jateng Terpilih Mundur
Fakta di lapangan, masih marak peredaran SIM palsu. SIM palsu disengaja dicari oleh sejumlah oknum dengan alasan tertentu.
Baru-baru ini Polsek Metro Setiabudi berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen, di antaranya kartu SIM dan KTP.
Dalam hal ini Polisi menjelaskan cara membedakan SIM dan KTP palsu agar masyarakat tidak menjadi korban
Baca Juga: Gagal di Singapore Open, Anthony Sinisuka Ginting Sesali Hal Ini
Baca Juga: Daftar Tarik Listrik Per 1 Juni 2024
Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan SIM dan KTP palsu yang dijual pelaku punya kemiripan dengan yang asli. Namun, pada detail tertentu, didapatkan perbedaan yang jelas antara SIM dan KTP palsu dengan yang asli.
"Kasatmata hampir mirip. Namun yang kedua dari segi tulisan. Dari segi tulisan juga hampir sama, karena kan dia menggunakan komputer ya, komputer pencetakannya juga hampir sama. Otomatis itu juga bisa hampir mirip. Jadi kita tidak bisa katakan ini asli atau palsu," kata Kompol Rezha kepada wartawan di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2024.
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Kemudian Rezha menjelaskan lebih detail soal perbedaan kartu SIM yang asli dengan yang palsu. Beberapa di antaranya dapat dibedakan dari barcode dan hologram di stiker pelapis.
"Nah yang paling jelas adalah scan barcode. Yang berikutnya adalah stiker pelapisnya ini, itu sudah jelas kita ada hologramnya. Yang terbaru ada hologramnya, ini bisa kita lihat. Ini sudah jelas nih ada hologramnya, bisa diperlihatkan," tambahnya.
Rezha menjelaskan hologram yang berada di bagian belakang SIM adalah pembeda yang paling jelas antara SIM palsu dan SIM asli. Dia menegaskan hologram resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan bisa dipalsukan.