KALTENGLIMA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan PKD untuk pemilihan tahun 2024. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan tugas, kewajiban dan jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024. Lantas, berapa honor PKD Pilkada 2024?
Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO Dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
Diketahui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kelurahan/desa.
Berikut masa kerja, tugas, wewenang PKD, serta jadwal yang telah ditetapkan
Masa Kerja PKD Pilkada 2024
Masa kerja anggota PKD Pilkada 2024 juga dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PKD akan menjalankan masa kerja sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Antara Elkan Baggott dengan Timnas Indonesia?
Baca Juga: Jangan Terjebak, Beda SIM Asli dan Palsu
Berdasarkan jadwal tahapan yang tertuang dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, PKD akan dilantik pada awal Juni 2024. Sementara berdasarkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahapan pemilihan berakhir di bulan Desember.
Dengan demikian, masa kerja PKD sekitar 7 bulan. Laku berapa honor yang diterima anggota PKD.
Honor PKD Pilkada 2024
Baca Juga: Terungkap Alasan 6 Caleg DPRD Asal Jateng Terpilih Mundur
Honor PKD Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Adapun honor PKD Pilkada 2024 sebesar Rp 1.100.000 per orang/bulan.