nasional

Ojol Juga Kena Potongan Gaji 3% Tiap Bulan? Ini Kata BP Tapera

Minggu, 2 Juni 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi - Tapera wajib diberlakukan untuk semua pekerja, bertujuan untuk subsidi KPR rakyat kecil. (Posted by OleksandrPidvalny.)


KALTENGLIMA.COM - Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatakan pekerja informal yang tak menerima upah langsung dari perusahaan akan diwajibkan juga untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja informal yang dimaksud yakni pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga freelancer.

Ia mengatakan salah satu substansi PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru saja dirilis pemerintah adalah memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri. Pekerja mandiri ialah pekerja yang tak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.

"Di situ menjadi kewenangan BP Tapera Untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya," ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) kemarin.

Baca Juga: Dilanda Suhu Panas Ekstrem 52 Derajat Celcius, Lebih dari 30 Orang di India Tewas

Namun, tidak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru mengatakan hanya pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum regional (UMR) saja yang akan diwajibkan jadi peserta BP Tapera. Iuran dibayarkan secara mandiri 3% dari total penghasilan.

Bagi yang penghasilannya di bawah UMR tak wajib jadi peserta Tapera. Tetapi, pihaknya membuka pintu lebar-lebar jika ada pihak yang sukarela untuk menjadi peserta Tapera.

"Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum. Ya penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib Tapi kalau mau sukarela mau daftar, ya kita terima," ujar Heru.

Baca Juga: Inilah Susunan Pemain Indonesia Vs Tanzania : Justin dan Nathan Cadangan

Yang jelas dengan menjadi peserta Tapera, maka seorang pekerja diharuskan mengiur 3% dari total gajinya sebagai pekerja. Iuran tersebut nantinya akan dijadikan tabungan perumahan dapat  diambil setelah pensiun berikut dengan penumpukan imbal hasilnya.

Dengan menjadi peserta Tapera pekerja juga berhak atas beberapa manfaat perumahan. Misalnya seperti, kredit kepemilikan rumah baru dengan bunga yang rendah dan angsuran terjangkau, lalu kredit pembangunan rumah, ataupun kredit renovasi rumah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri tak ingin menjawab tegas ketika ditanya apakah pengemudi ojol Cs wajib jadi peserta Tapera.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Pihaknya sendiri saat ini masih fokus untuk membuat aturan tersendiri yang mengatur kesejahteraan para pekerja informal seperti pengemudi ojol dan lainnya.

Hanya saja ia mengatakan pihaknya akan mempelajari apakah kewajiban peserta Tapera dengan iurannya akan cocok diterapkan kepada pekerja seperti pengemudi ojol Cs.

"Kami masih public hearing, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker Perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera," beber Indah.

Baca Juga: Mencegah dan Tangani Stunting, Begini Harapan Dewan

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB