KALTENGLIMA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pencairan saldo untuk memudahkan pesertanya. Berikut ini adalah cara-cara yang dapat Anda gunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Pencairan Online via Portal Lapak Asik
1. Kunjungi Portal: Buka portal [Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Isi Data Awal: Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Verifikasi Data: Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Lengkapi Data: Setelah verifikasi, ikuti instruksi untuk melengkapi data di portal.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Terima Notifikasi: Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
Baca Juga: Mencegah dan Tangani Stunting, Begini Harapan Dewan
7. Proses Wawancara: Persiapkan berkas asli dan lakukan wawancara melalui video call sesuai jadwal.
8. Pencairan Saldo: Manfaat akan dicairkan ke rekening yang Anda lampirkan.
Pencairan di Kantor Cabang
1. Bawa Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Pensiun
- Surat Pengalaman Kerja atau Surat Perjanjian Kerja
Baca Juga: Penundaan Kenaikan UKT Untuk Antisipasi Protes dari Masyarakat
- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan
- NPWP (jika ada)
2. Isi Formulir: Isi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
3. Wawancara dan Verifikasi: Petugas akan melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
4. Isi Penilaian Kepuasan: Isi e-survei penilaian kepuasan (jika ada).
5. Pencairan Saldo: Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Artikel Terkait
Viral! Bupati Halmahera Utara Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang
Pengacara Top dan Politikus Golkar Terseret Kasus Pelat Palsu DPR RI, Siapa Dia?
Momen Hangat Prabowo Subianto Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la