KALTENGLIMA.COM - Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri pada 3 Juni dengan total mencapai Rp21,12 triliun.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Deni mengungkapkan bahwa pembayaran ini mencakup gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, dengan jumlah total Rp10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai/personil serta Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.
Baca Juga: Pelemahan Inflasi AS Buat Rupiah Berpotensi Melemah
Rincian pembayaran gaji ke-13 mencakup alokasi dana sebesar Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai negeri sipil (PNS), Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai PPPK, Rp3,18 triliun untuk 441.521 anggota Polri, dan Rp2,36 triliun untuk 429.493 prajurit TNI.
Deni menjelaskan bahwa sebanyak 8.423 atau 61% dari total 13.755 satker telah menerima pembayaran, dengan 81 Kementerian/Lembaga (K/L) atau 96,43% dari total 84 K/L yang sudah mengajukan gaji ke-13.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga ditujukan kepada pensiunan dengan total mencapai Rp10,23 triliun atau 92,69% untuk 3.116.364 pensiunan dari total 3.565.422 pensiunan.
Baca Juga: Usai Mundur dari Kepala Otorita IKN, Ini Tugas Baru Bambang Susantono
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8,90 triliun atau 88,57% disalurkan melalui PT Taspen, dan Rp1,33 triliun atau 96,80% melalui PT Asabri.
Meskipun demikian, pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih menunggu pencairan pada bulan Juni 2024.