KALTENGLIMA.COM - Polresta Pati, Jawa Tengah, segera menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna, proses penetapan tersangka ini dilakukan dengan segera setelah kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti dan videonya viral.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah video yang merekam insiden pengeroyokan. Ipda Muji Sutrisna menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korban.
Baca Juga: Pemkab Penajam Serahkan Aset Tanah OIKN Kepentingan Kota Nusantara
Kronologis kejadian pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB, bermula ketika empat orang hendak mengambil mobil rental yang belum dikembalikan. Berdasarkan GPS, mobil tersebut berada di rumah warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Ketika para korban mencoba mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan, warga yang melihatnya meneriaki mereka sebagai maling, sehingga terjadi aksi pengeroyokan dan pembakaran mobil oleh warga.
Empat korban pengeroyokan tersebut adalah BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal. Salah satu korban, BH, berusia 52 tahun, meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut, sementara tiga korban lainnya menjalani perawatan di RSUD Kayen.
Baca Juga: Warga Sempatkan Shalat di Kawasan Patung Kuda Jakarta saat Aksi Bela Palestina
Atas kejadian ini, Polresta Pati telah menahan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak yang berwenang.