Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sudah Dicairkan Sri Mulyani, Segini Total Realisasinya

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 17:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan PNS dan PPPK 2024 bulan Juni di luar pembayaran gaji ke 13. (setkab.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan PNS dan PPPK 2024 bulan Juni di luar pembayaran gaji ke 13. (setkab.go.id)

 


KALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan. Diketahui total realisasinya sementara mencapai Rp 32,23 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyebutkan total jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 13,08 triliun untuk 1.904.047 pegawai.

"Secara keseluruhan jumlah satker (satuan kerja) yang sudah dibayarkan sebanyak 9.296 (81,32%) dari 11.432 satker. Jumlah K/L yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100%) dari 84 K/L," kata Deni dalam keterangan resmi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Padahal Masih Online, Begini Cara Membuat WhatsApp Centang Satu

Lebih rinci dijelaskan, gaji ke-13 untuk PNS pusat sudah dibayarkan sebesar Rp 6,47 triliun kepada 862.034 pegawai. Selanjutnya, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp 348 miliar untuk 87.334 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3,30 triliun untuk 472.227 personel, dan prajurit TNI Rp 2,95 triliun untuk 482.402 personel.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mencairkan gaji ke-13 untuk 3.465.619 pensiunan sebesar Rp 11,17 triliun. Jumlah itu sudah terealisasi 97,87% dari total keseluruhan 3.565.422 pensiunan.

"(Pencairan disalurkan melalui) PT Taspen sebesar Rp 9,82 triliun (97,90%) untuk 2.990.019 pensiunan, serta PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun (97,63%) untuk 475.600 pensiunan," tuturnya.

Baca Juga: Ajak Warga Santun Dalam Bermedia Sosial

Sementara, khusus ASN Daerah yang telah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai senilai Rp 7,98 triliun. Jumlah Pemda yang sudah menyalurkan Gaji ke-13 sebanyak 223 Pemda (41,14%) dari 542 Pemda.

Untuk diketahui, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Komponen itu terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X