nasional

37 Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan Usai    Diinspeksi Kemenhub

Senin, 10 Juni 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi Bus Pariwisata Sehat (Tangkap Layar Channel YouTube Indas Trans )

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 37 bus pariwisata tidak layak jalan dalam inspeksi dadakan di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Inspeksi tersebut dilakukan di tiga lokasi: Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi pada akhir pekan lalu, tepatnya Minggu, 9 Juni 2024.

Dari total 160 unit bus yang diperiksa, hanya 123 unit yang memenuhi kelaikan jalan, sementara 37 unit lainnya tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Baca Juga: Mendag Berangkat ke Turki Guna Hadiri Pertemuan Tingkat Menteri Negara OKI

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, mengungkapkan bahwa beberapa bus beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) atau memiliki KP yang sudah tidak berlaku. Selain itu, ada bus yang belum memperpanjang uji KIR.

Beberapa operator bus, seperti PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO. Dewi Sinta Bandung, terpaksa mengganti bus karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

Bahkan, ada tiga bus yang kedapatan memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP), yang sudah ditindak secara hukum.

Baca Juga: Lagi, Gunung Semeru Erupsi Disertai Guguran Lava Pijar

Risyapudin menekankan pentingnya mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata demi keselamatan penumpang.

Ia juga mengingatkan para pengguna jasa untuk berhati-hati dalam memilih bus pariwisata dan melakukan pengecekan kelaikan bus melalui aplikasi Mitra Darat atau situs mitradarat.dephub.go.id.

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca Juga: Polisi yang Dibakar Istrinya Dimakamkan di Jombang

Untuk daerah-daerah lain di Indonesia, pengawasan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB