KALTENGLIMA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal dari 1 Januari hingga 31 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 19 merupakan investasi ilegal dan 896 adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pengaduan entitas ilegal yang diterima mencapai 7.560, terdiri dari 7.194 pengaduan pinjol ilegal dan 366 pengaduan investasi ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Bapanas Klaim Stok Pangan RI Jelang Idul Adha 2024 Aman
Dari sisi layanan konsumen, hingga 31 Mei 2024, OJK menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari total pengaduan, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 dari industri financial technology, 2.529 dari perusahaan pembiayaan, 547 dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode tersebut, OJK berhasil menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Dalam upaya penegakan hukum terkait pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Baca Juga: Pegi Setiawan Akan Lakukan Tes Psikologi Forensik
Selain itu, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.