nasional

Penyidik KPK Periksa Ponsel Hasto Soal Pencarian Harun Masiku

Rabu, 12 Juni 2024 | 15:01 WIB
Harun Masiku (Tim Warta Pesona 01)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami isi telepon seluler milik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terkait pencarian buron KPK, Harun Masiku.

"Penyidik akan mendalami alat komunikasi yang disita, karena informasi di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Budi menyatakan tidak bisa mengomentari temuan dalam ponsel Hasto. Namun, dia menegaskan bahwa tim penyidik KPK terus mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku.

Baca Juga: KTT Terkait Gaza, Prabowo Klaim Indonesia Siap Bangun Rumah Sakit dan Evakuasi Korban

"Tim penyidik akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dan pencarian DPO pada perkara ini bisa membuahkan hasil," katanya.

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (10/6) selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK menyita telepon seluler dan buku catatan milik Hasto.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku menghindari panggilan penyidik KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim APBN Telah Alokasikan Anggaran untuk Perumahan Rakyat

Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam perkara tersebut. Wahyu, yang terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB