KALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan dana untuk perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sejak tahun 2015.
Sri Mulyani menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta bahwa total dana yang telah disalurkan APBN untuk sektor perumahan MBR mencapai Rp228,9 triliun.
Penyaluran anggaran dari tahun ke tahun termasuk Rp15,52 triliun pada 2016, Rp18 triliun pada 2017, Rp18,81 triliun pada 2019, Rp24,19 triliun pada 2020, Rp28,95 triliun pada 2021, Rp34,15 triliun pada 2022, Rp31,88 triliun pada 2023, dan Rp28,25 triliun pada 2024.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Jiwasraya dan Indosurya dari OJK
Anggaran ini disalurkan melalui berbagai program seperti subsidi uang muka, subsidi bunga, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan likuiditas kepada bank agar bisa memberikan kredit murah kepada MBR.
FLPP juga menyalurkan dananya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dengan total anggaran mencapai Rp105,2 triliun.
“APBN sebenarnya sudah, dan dana ini tidak hilang, seperti FLPP yang masih akan terus bergulir. Kalau masyarakat tadinya mencicil bisa sampai 18 tahun, jadi bisa lebih pendek, dan dananya juga bisa bergulir untuk MBR lain,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Akan Kembali Menguat Setelah Kuartal II 2024
Meski demikian, Sri Mulyani mengakui bahwa masih ada kebijakan yang perlu diperbaiki, termasuk harga rumah yang semakin mahal serta kriteria MBR yang saat ini ditetapkan berpenghasilan maksimal Rp8 juta.
“Kami ingin menerangkan bahwa saya memahami beban masyarakat, dan oleh karena itu APBN ingin mengurangi beban dengan berbagai cara,” tutur Sri Mulyani.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Sugiyarto, menambahkan bahwa sejak 2010 dana FLPP telah dimanfaatkan untuk membangun 1,47 juta unit rumah bagi MBR dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp136,2 triliun.
Baca Juga: Perjalanan Timnas Indonesia di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dana ini bersifat dana bergulir, di mana setelah disalurkan dalam bentuk KPR kepada masyarakat, pokok pembiayaan akan kembali dan bisa disalurkan lagi sebagai KPR.
Dengan demikian, dari total dana yang dikelola sebesar Rp105,2 triliun, bisa disalurkan sebagai fasilitas pembiayaan KPR dengan nilai total Rp136,2 triliun.
Artikel Terkait
Satgas OJK Hentikan 915 Aktivitas Investasi Ilegal dan Pinjol
Pria Pemeras Ria Ricis Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
Aksi 4 Remaja SMPN 216 Jakarta Ejek Anak Palestina, Begini Nasibnya usai Videonya Viral