KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas ini diumumkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pada 14 Juni 2024.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPR RI Apresiasi Sikap Tegas Prabowo Terhadap Israel
Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa perjudian merupakan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat memicu tindakan kriminal.
Selain itu, perjudian daring juga menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Untuk mendukung pemberantasan perjudian online, Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Presiden IOC Usul Adakan e-sport Olympic Games
Menko Polhukam akan dibantu oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong akan menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas juga akan diperkuat oleh 26 anggota bidang pencegahan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan TNI-Polri.
Baca Juga: Perpisahan Sekolah Berujung Maut, Pelajar MTs Bandung Tewas Tenggelam di Pantai Pangandaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum dengan 12 anggota deputi lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menentukan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, dan memantau situasi.