KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah di Rorotan, Jakarta Utara, telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp400 miliar. Pelaku dalam kasus ini diduga mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan tanah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ada perbedaan harga yang signifikan dalam pembelian lahan, tetapi ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang yang terlibat dalam kasus ini bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah permintaan keterangan dari pihak-pihak tersebut.
PBaca Juga: Kajari Sebut Ada Indikasi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rp4,48 M Kasus Pemberian Kredit Macet
Pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Juni dan berlangsung selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Berikut adalah rincian 10 orang yang dicegah ke luar negeri:
1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manajer PT CIP dan PT KI
6. PS, Manajer PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta
Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi pengadaan lahan yang juga melibatkan eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.