Kajari Sebut Ada Indikasi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rp4,48 M Kasus Pemberian Kredit Macet

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 13:29 WIB
Ilustrasi korupsi. (Canva/tapanakorn)
Ilustrasi korupsi. (Canva/tapanakorn)


KALTENGLIMA.COM -
Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara, mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit macet yang menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp4,48 miliar.

Kepala Kajari Medan, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan berbagai pihak yang mungkin bertanggung jawab.

Saat ini, Ikhsan Bohari alias IB (47), yang merupakan debitur, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka IB diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang untuk memperoleh fasilitas kredit dari sebuah bank pelat merah di Medan.

Baca Juga: Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalteng Tinjau Pasar Hingga RSUD

Ia menerima sembilan fasilitas kredit melalui tiga perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada periode 2017-2019, dengan total nilai Rp17,9 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7,7 miliar lebih, namun masih terdapat sisa pokok kredit yang belum terbayar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,00 atau lebih dari Rp4,4 miliar.

Baca Juga: PDIP Yakin Pasangan Anies-Sohibul Masih Bisa Dinegosiasikan

Atas tindakannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IB ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal penahanan hingga 9 Juli 2024, di Rutan Klas I Tanjung Gusta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X