KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk kepala daerah, bisa mendapatkan sanksi jika terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Tito menegaskan bahwa institusinya akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat, sementara sanksi bagi ASN dan PNS pusat akan menjadi tanggung jawab Kementerian PAN RB dan BKN.
Tito meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan informasi jika menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh kepala daerah.
Baca Juga: Airlangga Hartanto Buka Suara Terkait Tarif Listrik dan BBM
Ia mendukung jika PPATK menyerahkan temuan tersebut kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Jika PPATK menemukan informasi transaksi mencurigakan, Kemendagri akan segera melakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang terindikasi melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.
Klarifikasi akan dilakukan dengan memanggil kepala daerah yang terindikasi dan menanyakan tentang transaksi mencurigakan tersebut.
Jika terbukti terlibat dalam judi online, kepala daerah akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran ringan, pengumuman kepada publik, hingga pencopotan dari jabatan bagi kepala daerah yang berstatus Penjabat Sementara (PJ).
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Sebesar Rp34 Triliun
Besaran sanksi akan disesuaikan dengan jumlah dan frekuensi transaksi judi online yang dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa judi online telah membuat banyak masyarakat kecanduan, termasuk pegawai negeri sipil.
Budi menyatakan bahwa ia sering menerima laporan tentang pegawai negeri yang kecanduan judi online, terutama di pemerintah daerah.