KALTENGLIMA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Kamis (27/6/2024).
Astera menjelaskan bahwa dari total tersebut, Rp9,5 triliun dialokasikan untuk pusat, yang telah disalurkan 100% kepada 9.579 satuan kerja dengan total pegawai sebanyak 1,9 juta orang yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Belanja Kemenkeu Menyentuh Rp700 Miliar untuk Pusat Data Nasional
Selain itu, pembayaran pensiunan ASN dan TNI/Polri mencapai Rp11,34 triliun, meskipun baru tersalurkan kepada 99,3% penerima.
Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa pensiunan yang telah meninggal dan ahli waris yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi.
Untuk pemerintah daerah (Pemda), gaji ke-13 telah dibayarkan kepada sekitar 2,6 juta pegawai dengan persentase mencapai 80%. Dari jumlah Pemda, baru 75% yang telah menyalurkan pembayaran, yaitu sekitar 400-an Pemda.
Baca Juga: Pamit Nagih Hutang, Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Tewas Dicor dalam Ruko
Pembayaran ini diperkirakan akan segera selesai karena anggaran telah disiapkan dalam dana alokasi umum, namun terkendala masalah administrasi di daerah.
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyebut bahwa pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN diajukan oleh satuan kerja masing-masing Kementerian/Lembaga mulai 27 Mei 2024, dengan total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp50,8 triliun.
Artikel Terkait
Surat Edaran Soal Larangan Anak Buah yang Terlibat Judi Online Telah Diterbitkan Jaksa Agung
KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan
Bumdes Tarung Pio Desa Dirung Lingking Wakil Murung Raya ke Tingkat Provinsi Kalteng