nasional

PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kasus Sabu 13 Kilogram

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:39 WIB
Ilustrasi Sabu

KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Suparman (49), terdakwa kasus kurir 13 kilogram narkoba jenis sabu.

Hakim Ketua Muhammad Kasim, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, Hakim Kasim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan ini. Sebaliknya, tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga: PNS yang Ketahuan Judi Online Akan Dikenakan Sanksi

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh JPU Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi, yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menurut surat dakwaan, kasus ini bermula pada 14 Desember 2023, ketika terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Rasyid untuk menjemput 13 kilogram sabu di perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Buka Suara Terkait Tarif Listrik dan BBM

Terdakwa bersama tiga orang suruhan Rasyid melakukan perjalanan dari pesisir pantai Kelurahan Nelayan Indah untuk menjemput barang tersebut.

Setelah berhasil menerima narkoba dari perahu motor berbendera Malaysia, terdakwa dan rombongannya kembali ke perairan Belawan. Terdakwa kemudian menghubungi istrinya untuk menjemput mereka di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Namun, dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya dihentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, yang kemudian menemukan 13 kilogram sabu-sabu dan menangkap terdakwa.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB