nasional

Tok!!! SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:37 WIB
Tersangka Korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ( instagram/@awascoid)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa SYL harus membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hukum tetap, harta SYL akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti dengan empat tahun penjara.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Modern Tegaskan Tak Jual Pulsa untuk Keperluan Judi Online

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa pasal KUHP lainnya.

Hal yang memberatkan termasuk sikapnya yang tidak kooperatif dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Faktor yang meringankan adalah usia lanjutnya, yaitu 69 tahun. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian, bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Rumah Wartawan  Hingga Tewas di Karo Sumut

SYL menginstruksikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadinya.

Ia juga menetapkan jatah 20 persen dari anggaran setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan untuk dirinya, serta mengancam pejabat yang tidak memenuhi permintaannya dengan pemindahan tugas atau pemberhentian.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB