KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat membongkar lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) di kawasan wisata Puncak Bogor pada Senin (24/6).
Pembongkaran ini dilakukan oleh petugas Satpol PP dan sempat mendapat perlawanan dari para pedagang.
Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasit, menyatakan bahwa perlawanan tersebut seharusnya tidak terjadi karena Pemkab telah menyediakan tempat relokasi yang diminta oleh para pedagang.
Baca Juga: Agenda LPS Monas Half Marathon Digelar 30 Juni, Simak Bebeapa Jalan yang Ditutup
Sebelum eksekusi pembongkaran, Pemkab Bogor juga sudah mengedarkan surat imbauan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka.
Rencana relokasi mencakup total 501 lapak PKL, dan pada hari Senin, petugas berhasil membongkar 331 lapak yang dianggap sebagai bangunan liar.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa, menjelaskan bahwa pembongkaran dan relokasi dilakukan untuk penertiban dan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas, sesuai dengan permintaan para pedagang.
Baca Juga: Tawuran di Jatiasih Bekasi Makan Korban Jiwa, 8 Orang Diamankan!
Pedagang yang berjualan di Rest Area Gunung Mas tidak akan dikenakan uang retribusi selama enam bulan ke depan.
Untuk menanggapi keluhan pedagang mengenai sepinya pengunjung di Rest Area Gunung Mas, pemerintah akan mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area serta menggratiskan parkir kendaraan yang keluar masuk rest area tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan kunjungan ke lapak pedagang.
Baca Juga: Tuntutan SYL Berat Karena Hal Ini
Selain upaya untuk mengatasi keluhan pedagang, pembongkaran ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mencegah penumpukan sampah yang bisa menyebabkan banjir dan pencemaran lingkungan.
Artikel Terkait
MKD Akan Ungkap Nama-Nama Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
NasDem Sebut Elektabilitas Ilham Habibie Naik Signifikan Bak Meteor
Pemerasan Terhadap Anak Buah Sebesar Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara