KALTENGLIMA.COM - Pemesanan tiket kereta api untuk WNI wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2021.
Kemudian, bagaimana jika e-KTP hilang? Apakah tetap dapat naik kereta api? Berikut penjelasan dari pihak KAI.
NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk, usai dilakukan pencatatan biodata.
Baca Juga: Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara Ke-78, Begini Harapan Hermon
Berdasarkan informasi resmi dari KAI, masyarakat tetap dapat melakukan pemesanan tiket kereta api walau e-KTP hilang. Bagaimana caranya?
Jika KTP hilang atau masih dalam proses ulang pencetakan, Anda dapat memesan tiket kereta api dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK). NIK di KK sama dengan NIK yang terdapat di e-KTP.
Ketika hari keberangkatan, penumpang harus memperhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: Muhadjir Effendy Usul Naikkan Biaya Wisuda: Nggak Ada yang Protes
- Penumpang dapat membawa bukti identitas lain yang berfoto, seperti paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Pelajar, Kartu Pegawai, atau buku nikah.
- Jika di stasiunnya masih menggunakan boarding manual, maka identitas selain e-KTP dapat ditunjukkan ke petugas boarding saat pemeriksaan tiket.
- Jika di stasiunnya telah memiliki face recognition boarding gate, penumpang bisa langsung memindah wajah dan masuk ke dalam kereta api, apabila sudah mendaftar face recognition sebelumnya.
Baca Juga: Pj Bupati Hermon Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online Bagi ASN dan Honorer
Cara Daftar Face Recognition KA
Layanan Face Recognition KAI bertujuan untuk mempermudah proses boarding. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah ketika proses boarding untuk verifikasi data.