Jika e-KTP Hilang Apakah Tetap Bisa Naik Kereta Api? Simak Penjelasannya di Sini!

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi kereta api melintas. Sebuah motor ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumsel (Infosumsel.id/instagram)
Ilustrasi kereta api melintas. Sebuah motor ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumsel (Infosumsel.id/instagram)

Jika telah melakukan Face Recognition, penumpang tak perlu lagi menunjukkan berbagai dokumen, seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen lainnya. Berikut cara daftar layanan Face Recognition KA.

  • Unduh aplikasi Access by KAI
  • Buka aplikasi Access by KAI
  • Kemudian, registrasi akun. Masuk jika sudah memiliki akun
  • Pilih menu "Akun" lalu klik "Registrasi Face Recognition"

Baca Juga: Usai Gagal Nikah Lagi, Ayu Ting Ting Tak Menutup Diri

  • Isi data diri, seperti Nama Lengkap, Nomor NIK, Tanggal Lahir dan Foto Diri
  • Pastikan data diri sudah benar dan sesuai, lalu klik "Daftar Sekarang"
  • Pendaftaran Face Recognition berhasil, proses selesai.

Pendaftaran Face Recognition cukup sekali dan berlaku untuk selanjutnya termasuk ketika berada di stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognition Boarding Gate. Apabila terdapat kesalahan data, dapat mendatangi stasiun untuk melakukan perubahan data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X