KALTENGLIMA.COM - Pria berinisial MHL (19) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap sebab diduga menganiaya istrinya, SB (14), hingga babak belur. MHL diduga melakukan KDRT terhadap istrinya akibat cemburu.
"Sudah diamankan di Mapolres Bolmut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Bolmut Iptu Doly Irawan.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pasang suami istri itu di Desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Bolmut, pada Minggu (7/7/2024). Polisi kemudian menangkap MHL pada Senin (8/7/2024).
"Motif KDRT ini karena terduga pelaku cemburu usai mempertanyakan kepada korban. Siapa yang pertama kali berhubungan badan dengannya," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Marah Anggaran Perjalanan Dinas Capai 10 M, Biaya Rapat 2 M
"Melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan kedua tangan dan kedua kaki secara berulang-ulang kali kepada korban," tambah Irawan.
Peristiwa KDRT ini menjadi viral sebab menunjukkan momen ayah SB menangis dan memeluk SB yang tampak babak belur. SB terlihat duduk di sebuah kursi di dalam rumah. Ayahnya kemudian masuk kemudian melihat wajah anaknya yang penuh luka lebam usai dianiaya suami sendiri.
Ayah SB kemudian memeluk dan menangis. Situasi dalam rumah itu dipenuhi warga dan polisi yang berupaya menenangkan situasi.
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Dia Cara Beli Token Listrik Lewat e-wallet