nasional

Jenis Mobil dan Motor ini Bakal Dilarang Isi Pertalite!

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:52 WIB
Ilustrasi. Pertalite dikabarkan akan dibatasi per 17 Agustus nanti (Pixabay/andreas160578)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Revisi ini juga mencakup petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan terkait hal tersebut.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa revisi perpres akan merinci jenis kendaraan yang masih diizinkan menggunakan Pertalite.

Baca Juga: Peredaran 20 Kilogram Sabu di Tangerang Digagalkan Polda Metro Jaya

Kriteria tersebut tidak hanya berdasarkan spesifikasi mesin (cc) tetapi juga siapa penggunanya.

Agus menyebutkan bahwa kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan terkena pembatasan untuk membeli Pertalite.

Kendaraan umum seperti taksi online kelas biasa mungkin masih akan diizinkan, tetapi taksi online kategori mewah seperti Silverbird tidak akan masuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Golkar Siapkan Orang Ini Jika Kaesang Maju di Pilkada Jakarta

Kementerian ESDM dan BPH Migas sebelumnya merencanakan bahwa kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian volume BBM bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang. Langkah ini diambil agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghemat keuangan negara.

PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi, tengah mempersiapkan proses pembatasan ini agar dapat segera berjalan.

Baca Juga: Retas 855 Situs Pemerintahan-Kampus, Segini Jumlah yang Diraup Sindikat Judol

Luhut berharap, dengan adanya pembatasan ini, subsidi BBM dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak, sehingga pengeluaran negara dapat dikurangi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB