KALTENGLIMA.COM - Ahmad Riyadh, seorang pengacara yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), menjadi saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Selain Riyadh, jaksa juga menghadirkan penyidik KPK bernama Ganda Swastika untuk memberikan kesaksian.
Dalam kasus ini, jaksa KPK menuduh Ahmad Riyadh dan Gazalba Saleh bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Baca Juga: Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Pelaksanaan APBD 2023
Dari jumlah tersebut, Gazalba menerima SGD 18,000 atau sekitar Rp 200 juta, sementara Riyadh menerima Rp 450 juta.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa gratifikasi sebesar Rp 650 juta diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya, yang mengalami masalah hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan divonis 1 tahun penjara
Baca Juga: Ditilang Tak Bawa SIM hingga STNK-Pajak Mati, Anggota DPRD Bima Marah
Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Jaksa menjelaskan bahwa Gazalba menerima uang dari berbagai sumber, termasuk USD 18,000 atau sekitar Rp 200 juta dari gratifikasi terkait kasus Jawahirul Fuad.
Selain itu, ia juga menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020, bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba menerima uang selain gratifikasi USD 18,000, yakni SGD 1.128.000 atau sekitar Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau sekitar Rp 2 miliar, dan Rp 9,429 miliar pada periode 2020 hingga 2022, sehingga total penerimaan mencapai sekitar Rp 62 miliar.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi! OJK Mengingatkan Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data
Gazalba diduga menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, seperti membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, dan melunasi KPR teman dekatnya.
Total nilai pencucian uang yang dilakukan Gazalba diperkirakan mencapai sekitar Rp 24 miliar.