Ditilang Tak Bawa SIM hingga STNK-Pajak Mati, Anggota DPRD Bima Marah

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 11:38 WIB
Rafidin Anggota DPRD Bima Marah saat Ditilang Polisi Tidak Bawa SIM dan STNK Mati (Tangkap layar Twitter @txtviral45)
Rafidin Anggota DPRD Bima Marah saat Ditilang Polisi Tidak Bawa SIM dan STNK Mati (Tangkap layar Twitter @txtviral45)

KALTENGLIMA.COM - Video anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Rafidin, terlibat perdebatan sengit dengan polisi di jalan raya yang menjadi viral di media sosial.

Perdebatan tersebut terkait dengan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai oleh Rafidin, yang diketahui menunggak pajak, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati, serta pengemudi tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Dalam video berdurasi 35 menit itu, terlihat seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan bahwa Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik anggota DPRD Kabupaten Bima.

Baca Juga: Korban Selamat Helikopter Jatuh di Bali Ungkap Rasa Syukur Masih Bisa Selamat

"Fortuner milik anggota DPRD Kabupaten Bima, STNK-nya sudah mati sejak 2020 dan pajaknya tidak dibayar sejak 2004," kata polisi sambil memperlihatkan STNK mobil tersebut.

Rafidin merasa tidak terima dan mencoba menghentikan polisi tersebut dengan meminta agar informasi mengenai nomor pelat dan pajak mobilnya yang menunggak tidak dibacakan secara terbuka. "Tidak perlu dibaca-baca seperti itu," kata Rafidin dalam video tersebut.

Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, memberikan konfirmasi terkait kemarahan Rafidin saat ditilang. "Betul, kejadiannya kemarin," ucap Rizal pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga: China Selamat dari Masalah Blue Screen Microsoft Windows, Begini Caranya

Rizal menjelaskan bahwa Rafidin marah-marah saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, pada Sabtu (20/7/2024).

Rafidin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X