KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama pada Selasa, 23 Juli 2024.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda, Surabaya, Selasa, 23 Juli.
Dua tersangka yang diamankan adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Terjadi Serangan Ransomware ke PDNS, Proyek IKN Kena Imbas
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, di Kabupaten Banjar, sementara YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan 41 bungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips warna biru. Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut milik Fredy Pratama dan dia menerima upah Rp20 juta dari jaringan internasional tersebut," jelas Kapolda.
ABM adalah residivis yang pernah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2017. Dari penangkapan YDS, polisi mengamankan 43 bungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 45 kg.
Baca Juga: Fenomena Dingin Bediding: BMKG Jelaskan Alasannya
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo dengan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur.
YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. YDS dijanjikan komisi Rp200 juta jika berhasil mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.