KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kecurangan dalam layanan kesehatan yang melibatkan tiga rumah sakit yang diduga melakukan penipuan klaim.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK, BPJS, dan Kementerian Kesehatan melakukan studi banding ke Amerika Serikat untuk mempelajari penanganan penipuan dalam layanan Obama Care.
Saat itu, mereka menemukan bahwa FBI menyatakan sekitar 3-10% klaim dalam Obama Care mengandung unsur penipuan dan jika terbukti, akan diproses secara pidana.
Baca Juga: Dapat Notifikasi Penyimpanan Gmail Hampir Penuh? Simak Cara Mengatasinya di Sini!
Selanjutnya, KPK melakukan pemantauan di enam rumah sakit di tiga provinsi, khususnya pada layanan fisioterapi dan operasi katarak. Dalam pemantauan tersebut, KPK menemukan tiga rumah sakit yang melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi.
Terungkap adanya perbedaan signifikan antara jumlah layanan yang diberikan dan jumlah klaim yang diajukan. Misalnya, di tiga rumah sakit tersebut, klaim diajukan untuk 4.341 kasus, padahal dalam catatan medis hanya terdapat 1.000 kasus. Dengan demikian, sekitar 3.000 klaim tersebut dianggap fiktif karena diagnosis medis yang dibuat tidak benar.
Pahala juga mengungkap modus penipuan lain berupa penggelembungan klaim. Contohnya, layanan fisioterapi yang seharusnya hanya diberikan dua kali, namun diklaim sebanyak sepuluh kali.
Baca Juga: Breaking News! Gempa M 5,3 Guncang Kupang NTT
Selain itu, KPK juga menemukan penipuan dalam layanan operasi katarak, di mana rumah sakit mencatat lebih banyak operasi katarak daripada yang sebenarnya dilakukan.
Dari 39 pasien yang tercatat, hanya 14 pasien yang benar-benar menjalani operasi katarak, namun seluruhnya diklaim telah menjalani operasi.
KPK juga mengidentifikasi praktik phantom billing, di mana rumah sakit menciptakan pasien fiktif untuk mengklaim biaya tindakan medis.
Baca Juga: Pasang AI di 40 Simpang Lampu Merah, Dishub DKI dapat Memantau Pelanggar Lalin
Dokumen dibuat seolah-olah ada pasien yang menerima terapi, padahal pasien tersebut tidak ada. Investigasi KPK menemukan tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing, yaitu satu di Jawa Tengah dengan klaim sekitar Rp 29 miliar dan dua di Sumatera Utara dengan klaim masing-masing Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar.