KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada 24 Juli 2024 di Kantor Ditjen Minerba ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Malut.
Baca Juga: Pasca PDNS 2 Down, Menkominfo Komit Percepat Pemulihan Layanan
Abdul Gani Kasuba (AGK) diduga menerima suap, gratifikasi, serta melakukan pencucian uang.
Sementara itu, Muhaimin Syarif (MS) diduga memberikan hadiah atau janji kepada AGK terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hingga saat ini, KPK belum merinci barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Kegiatan penggeledahan masih berlangsung.