KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perokok di Indonesia mulai beralih ke rokok murah, fenomena yang dikenal sebagai downtrading.
Perpindahan ini disebabkan oleh kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif menjadi faktor utama dalam downtrading ini.
Baca Juga: Patroli di Kampung Ambon, Polisi Dilempari Batu oleh OTK
Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai akan mengawasi perubahan ini untuk memastikan bahwa perpindahan ke rokok murah terjadi secara alami dan bukan sebagai akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa downtrading yang murni disebabkan oleh faktor ekonomi tidak bisa dihindari, tetapi tindakan yang menyalahgunakan peraturan akan ditindak.
Selain melakukan pengawasan, Bea Cukai akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk menyusun aturan yang lebih tepat di masa depan.
Baca Juga: 500 Unit AION Y Plus Siap Landing di Indonesia
Askolani mengatakan bahwa hal ini akan menjadi masukan penting untuk penetapan tarif cukai tahun depan. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau telah menurun selama dua tahun berturut-turut.
Penurunan ini disebabkan oleh banyaknya produsen rokok yang turun ke kelompok 3 dengan tarif yang lebih murah, sehingga menyebabkan penerimaan cukai turun.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa penurunan penerimaan cukai ini sejalan dengan tujuan penetapan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
Baca Juga: Seragam Upacara Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hed
Dia menyatakan bahwa pengendalian produksi rokok melalui kebijakan cukai memang diharapkan memberikan dampak seperti ini.