MA Pangkas Hukuman Mantan Dirut BAKTI Kominfo jadi 10 Tahun

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 19:02 WIB
Dok/ Anang Achmad Latif.
Dok/ Anang Achmad Latif.

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman penjara untuk mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dari 18 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," demikian amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Jumat 26 Juli, disitat dari Antara.

Namun, denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi tetap sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hukuman uang pengganti juga tetap sama, yaitu Rp5 miliar.

Baca Juga: DPRD Murung Raya Terima KUA PPAS APBD

"Uang pengganti Rp5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian amar putusan tersebut.

Putusan ini diputus oleh Desnayeti sebagai Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Anang Achmad Latif pada persidangan di Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Ramai Kritik ‘Tarik Tambang’ Usai Muncul Kabar Muhammadiyah Setuju Kelola Tambang, Ini Kata Hilman Latief

Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyatakan bahwa Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X