KALTENGLIMA.COM - Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah ditutup selama paruh kedua tahun 2024.
Jumlah penutupan Bank tersebut dikabarkan sudah melampaui angka tahun lalu. Bahkan, di atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir.
Dalam periode Januari-Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 14 bank perekonomian rakyat (BPR).
Baca Juga: Denny Sumargo dan Olivia Allan Dikaruniai Anak Pertama, Ini Namany
Angka ini sudah 3 kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Pencabutan izin usaha BPR ini berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
Berikut daftar bank bangkrut hingga Juli 2024:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
3. PT BPR Bank Jepara Artha
4. PT BPR Dananta
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang dari Jokowi, Ini Alasannya
6. PT BPR Bali Artha Anugrah