PT Adhi Karya Merubah Sampah Anorganik Jadi Bahan Bakar, Gimana Caranya?

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi Sampah Anorganik (brgfx)
Ilustrasi Sampah Anorganik (brgfx)

KALTENGLIMA.COM - PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah menyelesaikan pembangunan proyek Refused Derived Fuel (RDF) di Bantar Gebang pada tahun 2022. Proyek ini bertujuan untuk mengubah sampah anorganik menjadi bahan bakar.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @adhikaryaid, teknologi RDF yang digunakan dalam proyek ini dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah dari 100 ton per hari menjadi 2.000 ton per hari.

Proyek yang berlokasi di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang ini diklaim sebagai yang terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Trump Puji Mata Uang Kripto, Harga Bitcoin Menurun!

Adhi Karya menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam setiap proyeknya, termasuk proyek RDF di Bantar Gebang.

Proyek ini bertujuan untuk menangani masalah sampah di Jakarta dengan menggunakan teknologi RDF, yang dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar.

Dengan teknologi RDF, sampah anorganik akan dipilah dan dikeringkan hingga kadar airnya kurang dari 25%. Setelah itu, sampah tersebut dihancurkan menjadi ukuran kecil sekitar 2 hingga 10 cm.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Bogor Gegara Korsleting Listrik, Dua Orang Terluka!

Sampah yang telah diolah dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif oleh industri yang menggunakan pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, termasuk pabrik semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Melalui langkah ini, Adhi Karya tidak hanya fokus pada konstruksi fisik, tetapi juga berusaha memberikan solusi berkelanjutan terhadap masalah lingkungan.

Proyek RDF ini menunjukkan keseriusan Adhi Karya dalam memberikan dampak positif yang lebih besar di bidang konstruksi dan dalam menghadapi tantangan lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X