KALTENGLIMA.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima pengelolaan izin usaha pertambangan atau izin tambang dari Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, secara daring, Minggu (28/7/2024).
Sesuai karakter Muhammadiyah, selama dua bulan lebih, pihaknya mengkaji masalah pengelolaan tambang, dengan berbagai kelompok kontra dan pro yang memiliki argumen dan alasan masing-masing.
Baca Juga: Jembatan Pulau Balang diresmikan Jokowi dengan Konvoi Bersama Artis di IKN, Siapa Saja?
"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.
"Yang sesuai ajaran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ucapnya.
Baca Juga: PT Adhi Karya Merubah Sampah Anorganik Jadi Bahan Bakar, Gimana Caranya?
Ia menyatakan keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisis dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.
Muhammadiyah mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.
Dengan keputusan ini, maka Muhammadiyah jadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang. Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menyatakan menerima.
Baca Juga: Trump Puji Mata Uang Kripto, Harga Bitcoin Menurun!
Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Artikel Terkait
Ketahui Gejala Sifilis, Faktor Penyebab dan Cara Mengobatinya!
Makan 10 Jam Tanpa Henti, YouTuber Mukbang China Meninggal saat Live Streaming
Netizen Puji Sikap El Rumi ke Syifa Hadju di Nikahan Thariq-Aaliyah
Marvel Studios Ajak Kerjasama Russo Brothers Proyek Avengers 5-6!
Kembali ke Jakarta, Kim Seon Ho Sampai Akrab dengan Indra Herlambang