KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkap bahwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, dan Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange, menerima aliran uang korupsi dari pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Suranto Wibowo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019; Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024; dan Rusbani alias Bani, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU menjelaskan bahwa uang korupsi ini diterima Harvey dan Helena melalui kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk. dan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Oknum TNI Buron Korupsi Penyaluran Kredit di Bogor
Perjanjian tersebut merupakan bagian dari skema yang melibatkan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta sejumlah individu lainnya.
Menurut JPU, harga sewa peralatan pengolahan timah ditetapkan jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah, mencapai Rp3,02 triliun, padahal seharusnya hanya Rp738,93 miliar, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp2,28 triliun.
Setelah perjanjian sewa ditandatangani, Harvey meminta uang antara 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton dari para mitra untuk biaya pengamanan peralatan, yang dikumpulkan seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Baca Juga: Jokowi Dapat Penghargaan Bapak Konstruksi Indonesia
Dana tersebut diserahkan langsung kepada Harvey atau ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya. Uang yang diterima dari money changer kemudian ditarik oleh Helena Lim dan diserahkan kepada Harvey.
Akibat aliran uang korupsi ini, negara mengalami kerugian besar, dan sejumlah pihak turut diuntungkan secara ilegal, termasuk Amir dengan Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dengan Rp4,57 triliun, dan beberapa mitra jasa usaha pertambangan.
Ketiga Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Umumkan Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketum Perindo
Mereka diduga melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan yang ada dalam jabatan mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.