Bocah 2 Tahun Dianiaya Saat Dititipkan di Tempat Penitipan Anak, Polisi Janji Selidiki Sampai Tuntas!

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak (Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan anak (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 2 tahun di sebuah rumah penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kini sedang dalam penyelidikan oleh Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Senin, 29 Juli. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Ade Ary mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar 10 Juni 2024, di sebuah daycare di Depok. Polres Metro Depok kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Depok untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Orang Tua Jaga Pola Makan Anak Mengingat Kasus Diabetes

Kasus ini terungkap setelah RD, seorang ibu di Depok, melaporkan bahwa anaknya yang berusia 2 tahun diduga mengalami penganiayaan di daycare tersebut. RD mengetahui hal ini pada 24 Juli setelah mendapat laporan dari guru di sekolah anaknya.

Menurut RD, rekaman CCTV dari 10 Juni menunjukkan anaknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan daycare. Rekaman menunjukkan anaknya dipukul, ditendang di perut hingga jatuh, dan ditusuk di punggung.

Setelah melihat bukti rekaman CCTV dan foto memar di tubuh anaknya, RD meminta konfirmasi dari pihak daycare. Namun, pihak daycare membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa anak RD tidak jatuh atau mengalami perlakuan kasar dari teman-temannya.

Baca Juga: PDIP-PKB Kolaborasi di Pilgub Jakarta Lawan AMAN, Begini Tanggapan Anies!

RD sempat berpikir positif dan mengira memar di tubuh anaknya disebabkan oleh demam. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa memar tersebut bukan disebabkan oleh demam, melainkan akibat benturan atau tekanan.

RD akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X