KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Operasi ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas orang asing yang menyebabkan keresahan dan gangguan di lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, menjelaskan bahwa operasi gabungan dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional, dan instansi terkait pada Kamis (25/7).
Baca Juga: Polisi sebut Pelaku Aniaya Balita di Daycare Akui Khilaf
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 21 orang asing di lokasi dan mengumpulkan mereka di safehouse di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2 untuk pemeriksaan dokumen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 11 orang berhasil menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, sementara 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen dan akhirnya diamankan.
Dari 10 yang diamankan, tujuh warga negara Nigeria didapati telah overstay, sedangkan tiga orang lagi tidak memiliki paspor atau identitas.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Desak Polri Ungkap Inisial T Bandar Judi Online
Uray menjelaskan bahwa meskipun WNA tersebut berada di PIK 2 untuk berlibur, mereka tidak saling mengenal dan hanya kebetulan bertemu di lokasi.
Sepuluh orang asing yang diamankan diduga melanggar ketentuan keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tujuh orang asing yang overstay akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, sementara tiga orang yang tidak memiliki dokumen akan diperiksa lebih lanjut.