KALTENGLIMA.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang, Rabu (31/7/2024), malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak, Pemilik Daycare di Depok Terancam Penjara 5 Tahun
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Sumber Dana dari Ini
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, lanjut Trunoyudo, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung.
Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia Hari Ini di Olimpiade Paris 2024
Trunoyudo menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel dan satu toples berisi Gotri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Permohonan Warga Bekasi Soal Batasan Usia Pelamar dalam Lowongan Pekerjaan
Olimpiade 2024: Rekor Buruk Tunggal Putra Bulutangkis Indonesia
Kejahatan Siber Lewat Penyalahgunaan Akun Fintech Makin Marak, Kenali Modusnya dan Cara Jaga Data Pribadi Anda
Mulai Berlaku 1 Agustus 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Muhlis : Langkah Strategis Harus Diambil Untuk Percepatan Proses KUA dan PPAS APBD Barito Utara