Misalnya, Imelda dihubungi oleh Abdul Gani untuk kegiatan bantuan sosial dan diminta uang sebesar Rp 220 juta yang kemudian diserahkan secara tunai melalui karyawannya.
Saksi lainnya, Reni Laos, mengakui mendapatkan proyek jalan hotmix di Matutin, Kabupaten Halmahera Selatan, dari tahun 2021 hingga 2023, dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta melalui Kristian Wuisan untuk membantu biaya pengobatan Abdul Gani.
Kontraktor lainnya, Silvester Andreas, mengaku mendapatkan proyek pada tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan nilai Rp 15 miliar dan memberikan uang sebesar Rp 205 juta kepada Daud Ismail, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, untuk biaya perjalanan ke Jakarta.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Stasiun Solobalapan
Dalam kasus ini, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan total gratifikasi mencapai Rp 109,7 miliar.