nasional

Manipulasi Nilai Rapor PPDB, Kepala SMPN 19 Depok Dipecat

Minggu, 4 Agustus 2024 | 22:29 WIB
Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Terancam Dipecat Terkait Kasus Manipulasi Nilai Rapor Puluhan Siswa (Instagram @astrodanz)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok. 

Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah menyebutkan 9 orang terlibat kasus ini diberhentikan termasuk Kepala Sekolah. 

Pemberhentian sembilan orang itu seiring proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga: Bocah SD Kelas 1 Bawa Kabur Mobil Berujung Tabrak Sejumlah Kendaraan

Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA.

Modus manipulasi rapor

Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum guru dengan cara meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan. 

Baca Juga: Proses Menyusui Tidak Lancar, Apa Sih Penyebabnya?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang.

Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.

Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 dokumen rapor palsu hasil pemeriksaan maraton dalam sepekan.

Baca Juga: Matt Baker Teguhkan Hati Pilih Perkuat Indonesia

Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB