KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 beserta Nota Keuangannya, namun tidak ada penyinggungan mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) seperti yang sebelumnya diisyaratkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa pengumuman terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2025 tidak dilakukan pada hari ini.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah pada reformasi birokrasi dan penyederhanaan struktur birokrasi. "Kenaikan gaji PNS belum diumumkan sekarang, kita tunggu saja nanti. Prioritasnya saat ini adalah reformasi dan penyederhanaan birokrasi," kata Azwar Anas setelah Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN Tahun 2025 di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK Dicatut untuk Dukung Calon Pilkada 2024
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menambahkan bahwa pengumuman terkait kenaikan gaji PNS di 2025 kemungkinan besar akan dilakukan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. "Nanti Pak Prabowo yang akan mengumumkan," ujarnya.
Seperti diketahui, setiap 16 Agustus, Presiden secara rutin membacakan RUU tentang APBN tahun berikutnya beserta Nota Keuangannya di hadapan DPR RI. Pada tahun lalu, dalam kesempatan serupa, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan kenaikan pensiunan sebesar 12% untuk tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat memberikan sinyal bahwa ada kemungkinan gaji PNS akan kembali naik pada tahun 2025.
Baca Juga: Segini Anggaran Pendidikan yang disiapkan Prabowo, Ada buat Peningkatan Gizi
Ia menanggapi arah kebijakan belanja pegawai ASN 2025 yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji ASN sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Dokumen KEM PPKF 2025 menjelaskan bahwa arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 difokuskan pada empat tujuan utama.
Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, dan layanan publik serta adaptasi flexible working arrangement.
Baca Juga: Armor Toreador Harap Ada Jalan Damai Usai Jadi Tersangka KDRT
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai, termasuk pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.